Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jamaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M. Dana setoran biaya haji bisa diminta, tapi Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan asal tidak semuanya diminta kembali.
Jumlah ini tersebar di 13 Embarkasi, yaitu: Aceh (4.187
jemaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707),
Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-PondokGede (23.529), Lombok (4.505), Makassar
(15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan
Surabaya (34.833).
Besaran dana setoran pelunasan yang mereka bayarkan beragam,
sesuai dengan embarkasi keberangkatan. Bipih terrendah adalah Embarkasi Aceh
(Rp31.454.602) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp38.352.602). Jika setoran
awal jamaah haji adalah Rp25juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan
pada rentang Rp6.454,602 sampai Rp13.352.602.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar, menjelaskan
bahwa dana setoran pelunasan jamaah haji 1441H akan dikelola oleh Badan
Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, setoran pelunasan Bipih 1441H ini akan
dikelola secara terpisah oleh BPKH.
“Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu
akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada
jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama
penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” kata Nizar di Jakarta, Rabu (3/6).
Selain itu, Kementerian Agama juga membuka opsi lain bagi
jamaah haji 1441H/2020M. Sekarang Kementerian Agama sudah tidak mempunyai
Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana
haji dalam bentuk apa pun.
Jamaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun
ini, dapat meminta kembali dana setoran pelunasan Bipih. Namun, yang bisa
diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran
awalnya.
Sebab, jika jemaah juga menarik dana setoran awalnya,
berarti yang bersangkutan membatalkan rencana mendaftar hajinya. Permohonan
pengembalian dana pelunasan ini, lanjut Nizar, disampaikan melalui Kankemenag
Kab/Kota tempat mendaftar.
Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen
Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH. “BPKH yang
akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS)
agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji,”
tuturnya.
Kenapa BPKH? Nizar menjelaskan, dana haji sejak 2018 sudah
diserahkan kepada dan dikelola sepenuhnya oleh BPKH. Hal itu ditandai dengan
terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Saat itu, (Februari 2018), tercatat dana haji mencapai Rp103 Triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp135 Triliun,” kata Nizar. (*)