Aturan anyar itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko
Widodo (Jokowi) pada 20 Mei lalu. Mengutip isi aturan tersebut, peserta dana
Tapera terdiri dari pekerja, serta pekerja mandiri.
Pengertian pekerja, yaitu setiap orang yang bekerja dengan
menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan.
Sedangkan, pekerja mandiri adalah setiap warga yang bekerja dengan tidak
bergantung pada pemberi kerja.
Lebih lanjut, golongan pekerja di atas meliputi calon PNS,
TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN atau BUMD, termasuk pekerja
dari perusahaan swasta.
Seluruh golongan peserta itu akan didaftarkan sebagai
peserta oleh pemberi kerja kepada BP Tapera. Sementara, pekerja mandiri harus
mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta.
Setelah terdaftar, maka iuran pekerja bersumber dari pemberi
kerja dan pekerja sendiri. Sedangkan, simpanan peserta mandiri dibayarkan oleh
pekerja mandiri. Lalu, pada pasal 15 disebutkan besaran simpanan peserta
pekerja sebesar 3 persen dari gaji atau upah.
"Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja
ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar
2,5 persen," bunyi aturan tersebut.
Besaran simpanan peserta mandiri, yakni ditetapkan
berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya
dengan batas tertentu. Seluruh simpanan peserta mandiri menjadi tanggung jawab
pribadi.
Nantinya, semua peserta bisa membayar simpanan kepada
rekening dana Tapera di bank kustodian, melalui bank penampung. Pembayaran
simpanan juga bisa dilakukan melalui mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk
oleh bank kustodian.
Untuk pemberi kerja, wajib membayar simpanan peserta pekerja
yang menjadi tanggung jawabnya sekaligus memungut iuran simpanan yang menjadi
kewajiban peserta pekerja.
Pemberi kerja wajib menyetorkan iuran simpanan ke rekening
dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan.
"Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpanan
dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut," tulis
aturan itu.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk peserta mandiri. Jika
peserta tidak membayar simpanan, maka status kepesertaan Tapera dinyatakan
nonaktif.
Pemerintah mengatakan status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanan. Namun, peserta non aktif, rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera. (*)