"Kita kan belum tahu laporan Arab Saudi bagaimana?
Bagaiman kalau Arab Saudi tiba-tiba minggu depan memperbolehkan berangkat
jemaah haji kita, gimana?," kata Yandri di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut
pengambilan keputusan sepihak. Padahal, DPR dan Menag baru akan rapat membahas
nasib Haji 2020 pada Kamis, 4 Juni 2020.
Tindakan sepihak ini disayangkan. Yandri menilai pemerintah melangkahi DPR.
"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 jelas itu. Ada tata
aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak
diputuakan oleh pemerintah," tegas Yandri.
Pemerintah memutuskan tak memberangkatkan Haji 2020. Keputusan
ini diambil atas pertimbangan berbagai hal.
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi negara mana pun akibatnya pemerintah tak mungkin lagi punya cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah. Berdasarkan kenyataan tersebut pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah Haji 1441 Hijriah atau 2020," kata Menteri Agama Fachrul Razi di Gedung Kementerian Agama, Jakarta PUsat, Selasa, 2 Juni 2020.