“Masyarakat sudah diperbolehkan mendatangi tempat-tempat ibadah, karena mulai dibuka pekan depan, kecuali tempat ibadah agama Katolik,” kata Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta, Musta’in Ahmad, di Solo, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai hasil rapat
koordinasi dengan Pemerintah Kota Surakarta, yang mengeluarkan kebijakan tempat
ibadah sudah dapat digunakan untuk beribadah mulai pekan depan.
Kendati demikian, kata Musta’in Ahmad, jamaah tetap menjaga
protokol kesehatan, tetapi terutama untuk anak-anak dan lansia direkomendasikan
beribadah di rumah masing-masing.
“Kebijakan itu, kami juga masih menunggu ditetapkan peraturan wali kota (perwali) yang sudah selesai. Perwali itu bakal digunakan sebagai landasan pelaksanaan kebijakan untuk mengatur sanksi jika ada yang melanggar,” katanya.
Pihaknya juga sudah meminta pengurus tempat ibadah di Solo
mempersiapkan diri, terutama sarana dan prasarana, untuk melaksanakan protokol
kesehatan pandemi COVID-19 dalam peribadahan.
Pihaknya juga meminta pengurus tempat ibadah yang belum
mampu melaksanakan hal tersebut, untuk tidak perlu memaksakan diri demi
kebaikan bersama.
Dia mengatakan tempat ibadah seperti masjid sudah
diperbolehkan untuk Shalat Jumat secara berjamaah, sedangkan gereja juga sudah
dapat menggelar ibadah bersama.
Namun, katanya, masyarakat tetap harus menerapkan protokol
kesehatan dengan jaga jarak, mengenakan masker, sering mencuci tangan dengan
sabun dan pola hidup bersih.
Ia juga bersyukur pada Ramadhan bulan lalu, dari 706 masjid
di Kota Solo, 196 di antaranya masih menggelar kegiatan rutin, termasuk Shalat
Tarawih.
Namun, katanya, jamaah sudah ada perbaikan cara melakukan
hal tersebut dengan menjaga protokol kesehatan di tengah pandemi.
Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo menyinggung penerapan
normal baru di daerah itu, pihaknya bakal melaksanakan evaluasi setelah 7 Juni
pencabutan status kejadian luar biasa (KLB).
Penerapan menuju normal baru khususnya untuk tempat ibadah,
kata dia, sudah bisa digunakan setelah KLB dicabut, sedangkan kegiatan di mal
atau pusat perbelanjaan dengan batasan sesuai protokol kesehatan sudah dimulai.
Dia mengatakan khusus untuk gereja Katolik masih menunggu
keputusan resmi dari Keuskupan Agung Semarang.
Dia menjelaskan ibadah bersama di gereja oleh umat Katolik mengacu keputusan Keuskupan Agung Semarang, yang menyebutkan mulai 1 Juni hingga batas waktu yang belum ditentukan, gereja setempat masih ditutup. (*)