“Banyak yang mempersangkakan dana haji tidak aman dan mempersangkakan kami dana haji digunakan untuk valas. Padahal bisa dilihat pada situs-situs kami tentang penggunaan dana haji,” ujar Anggito.
Dia memastikan, 95 persen dana haji tersebut dikembalikan
kepada jamaah haji. Sementara, BPKH berhak lima persen dana tersebut untuk
kegiatan operasional BPKH.
“Istilahnya untuk amil atau pengelola, kami hanya
menggunakannya sekitar tiga persen untuk beban biaya pegawai,” katanya.
Lebih jauh, dia menjelaskan peralihan dana haji dari
Kementerian Agama kepada BPKH dimulai sejak tahun 2018 dengan pelimpahan dana
Rp113 triliun, kemudian tahun 2019 dana haji ada Rp125 triliun dan pada 2020
ada Rp135 triliun. Posisi dana haji di BPKH, jelas anggito terdiri dari dana
setoran awal, nilai manfaat dan dana abadi umat (DAU).
“Dana abadi umat ini adalah dana yang dikumpukan Kementerian Agama dari hasil efisiensi dan digunakan untuk program-program CSR (corporate social responsibility program),” ujarnya. (*)