"Keterangan tersangka atas nama DS ini sebelum pandemi
(COVID-19) ini sudah menggunakan narkotika jenis ganja. Tapi on-off, kadang
setop kadang berhenti," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi
Sartono di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).
Namun Budi tidak mengetahui waktu spesifik kapan suami penyanyi Widi Mulia ini mulai mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
Yang pasti sebelum pandemi dia pernah pakai. Tapi dia tidak
sebutkan periode berhenti dan kapannya, kita juga susah mengeceknya sudah
berlaku surut kan," ungkapnya.
"Ya ini semua berdasarkan pengakuan saja, tapi pasti
memang pernah lakukan. Dia tidak sebutkan bulan dan tanggalnya tapi sebelum
pandemi ini pun telah memakai, tapi hanya bilang on-off setopnya itu dia tidak
sampaikan dari bulan berapa ke berapa," sambungnya.
Budi juga memastikan hasil tes urine Dwi Sasono positif
narkoba.
"Tapi kita pastikan positif urinenya dan ada barang buktinya. Kalau kemarin itu berdasarkan pengakuannya saja," jelasnya.
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Setelah
menangkap Dwi Sasono, kini sosok pemasok sedang diburu polisi.
Sementara anggota (kepolisian) masih di lapangan. Sedang
dilaksanakan pencarian DPO C dengan jajaran Polres Jaksel," kata Kombes
Budi.
Budi mengungkapkan hubungan antara Dwi dan C sebagai teman
biasa. Polisi menyebut Dwi sudah beberapa kali memesan ganja kepada C.
"Teman biasa, tapi memang beberapa kali sudah pernah C
ini dimintai tolong untuk maksudnya dari pihak DS ambil barang dari pihak
C," jelasnya.
Sejauh ini polisi menyatakan Dwi mendapatkan barang haram
tersebut hanya dari C. Meski begitu, polisi terus mengembangkan kasus tersebut.
"Ya sementara pengakuan dia hanya dari C, karena memang
yang dipercaya adalah si C ini. Apakah dia dapat dari orang lain, masih kita
kembangkan lagi. Sementara pengakuan yang bersangkutan hanya dari C,"
jelasnya
Sementara Dwi Sasono juga diasesmen oleh tim dari BNNK
Jakarta Selatan di Markas Polres Jaksel. Hasil asesmen nantinya yang akan
menentukan apakah Dwi bisa direhabilitasi atau tidak.
"Jadi perkembangan asesmen, dari pihak pengacara dan
keluarga mengajukan permohonan untuk minta rehabilitasi terhadap tersangka
DS," ungkapnya.
Apakah memang DS ini bisa di rehabilitasi atau tidak, dan di
mana dan berapa lama," sambungnya.
Nantinya pihak BNNK akan mengajukan sejumlah pertanyaan
kepada Dwi.
"Asesmen itu ada pertanyaan dari pihak BNNK nanti dari
situ di analisa nanti hasil analisa itu akan keluar hasilnya," ujarnya.
Polisi menangkap Dwi Sasono pada 26 Mei lalu atau 2 hari setelah Lebaran di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Barang bukti 16 gram ganja disita polisi di rumahnya.