Itu setelah Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno
mengajukan protes kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan meminta
aplikasi itu dihapus.
Namun, Kementerian Agama RI menilai kehadiran Alkitab
menggunakan bahasa daerah sah-sah saja.
Plt Dirjen Bimas Katolik Kemenag Aloma Sarumaha mengatakan,
kitab suci yang diterjemahkan ke dalam bahasa daerah bukan suatu yang baru.
Lagipula, kata dia, tujuan dibuatkan terjemahan tersebut
adalah untuk memudahkan umatnya memahami isi dari kitab yang dibaca.
"Terjemahan sah-sah saja," kata Aloma, Jumat (5/6/2020).
Dia menganggap keberadaan Alkitab berbahasa minang itu tidak
perlu dipermasalahkan.
Menurutnya, bahasa daerah itu seringkali disebut dengan
bahasa ibu yang bisa menjadi sangat bermanfaat bagi yang memahami bahasa daerah
itu sendiri.
"Menurut saya, apa yang disampaikan oleh Bapak Lukman
HS (eks Menag) itu, positif. Bahasa daerah sering disebut bahasa ibu. Artinya
kalau komunikasi dalam bahasa ibu akan lebih banyak gunanya memahami
nilai-nilai kehidupan."
Sebelumnya, Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno meradang.
Dia meminta aplikasi Alkitab berbahasa minang untuk dihapus.
Permintaan itu disampaikan Irwan melalui surat kepada
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam surat tertanggal 28 Mei 2020 itu, Irwan menyebutkan,
masyarakat Minang sangat berkeberatan dan resah dengan adanya aplikasi yang
dapat diperoleh secara gratis itu.
Aplikasi Kitab Injil berbahasa Minang membuat heboh, Padang,
Sumatera Barat. Aplikasi Kitab Injil berbahasa Minang itu muncul di aplikasi
Playstore.
Aplikasi itu sebelumnya bisa diunduh melalui Playstore.
Namun, ketika media melacak aplikasi tersebut Kamis (4/6/2020), tidak lagi
ditemukan.
Namun di lain sisi, mantan Menteri Agama RI Lukman Hakim
Saifuddin menilai kitab Injil berbahasa Minang seharusnya tidak jadi masalah.
Pasalnya, kata Lukman Hakim, penerjemahan Injil dalam bahasa
daerah justru amat disarankan.
Ia mengatakan, penggunaan bahasa daerah dalam kitab suci
bisa membantu para pemeluknya memahami isi kitab secara lebih baik. Oleh sebab
itu, adanya kitab Injil berbahasa Minang harusnya justru diapresiasi.
"Menerjemahkan kitab suci ke dalam bahasa daerah itu tak hanya boleh, bahkan amat disarankan, agar semakin banyak warga daerah yang memahami isi kitab suci agamanya," tulis Lukman via akun Twitter-nya @lukmansaifuddin. (*)